Ayah Perkosa Anak Kandung Harus Dihukum Maksimal, Dinas PPPA Muna: Tidak Ada Toleransi

Febriyono Tamenk
Kepala Dinas PPPA Muna, Amiruddin. (Foto Istimewa)

MUNA, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan kasus ayah perkosa anak kandung.

Menurut Kepala Dinas PPPA Muna, Amiruddin, Menteri PPPA juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban. 

“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” tegas Amirudin, dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022). 

Amirudin juga menegaskan, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya adalah anak kandungnya. Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual menurut Amirudin sangat diperlukan, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. 

“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan di kepolisian, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Dinas PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan korban akan diberi pendampingan hukum dan psikologis pemulihan trauma

"Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Muna dan terduga pelakunya telah ditahan kepolisian," kata Amirudin. 

Kata Amiruddin, perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6 dan 7 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.   

"Mengingat korbannya adalah anak kandungnya, pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat 5 menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Amirudin.

Selain itu, pada pasal 81 ayat 6 dan 7, pelaku dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kabupaten Muna, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama dan berulang-ulang.

"Perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan ketika malam pertama dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain," ungkap Amirudin.

Dinas PPPA Muna, meminta orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

"Kalau tidak lapor, katanya, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor," 

Dinas PPPA Muna mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan UPTD PPA Dinas PPPA melalui Nomor WhatsApp 082247016774 atau melaporkan ke polisi setempat. Hal itu untuk mencegah berulangnya kasus tersebut.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network