KENDARI, iNews.id - Kurir narkoba jaringan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi saat transaksi narkoba jenis sabu, Senin (4/7/2022) dini hari.
Pria itu ditangkap di kos-kosan Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat digerebek, pelaku sembunyikan paket sabu siap edar di dalam lemari pakaian.
"Mengamankan seorang lelaki berinisial DS, dan pada saat diamankan saat itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 52 saset atau sekitar kurang lebih 22,63 gram ini beratnya, kemudian barang bukti tersebut ditemukan dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (4/7/2022) pagi.
Keterangan pelaku, paket sabu tersebut diperoleh dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari. Ia diminta untuk mengedarkan sabu, dengan upah yang dijanjikan Rp 100 ribu per gram.
Saat ini, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari, ia dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait