KENDARI, iNews.id - Pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan di kamar kost yang viral di media sosial diringkus tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
2 pelaku masih di bawah umur berinisial NA (16) dan MZ (16), ditangkap di Kost 77 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (28/6/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan setelah mendapatkan video pengeroyokan yang viral, Tim Buser 77 langsung menyelidiki identitas korban dan para pelaku.
Usai teridentifikasi orang dalam video, Polisi kemudian mendatangi salah satu kost dan menemukan korban dan para tersangka masih berada di lokasi kejadian.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan," ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan, pengeroyokan terjadi karena korban EP (19) memiliki utang terhadap pelaku NA, namun korban enggan membayar sehingga pelaku merasa jengkel dan mengeroyok korban dibantu oleh Pelaku MZ di Kamar Kost rekannya DEA.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban”, ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait