KENDARI, iNews.id - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Salam Sahadia, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Sosialisasi ini digelar di Kantor Satpol PP Kota Kendari, Senin (20/6/2022) malam.
Sosialisasi ini dihadiri Kasi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Isamuddin, dan diikuti puluhan anggota Satpol PP Kota Kendari.
"Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, berkewajiban seluruhnya untuk melakukan Sosialiasi Perda (Sosper)," jelas Abdul Salam Sahadia.
Menurut Salam, sapaan karib Abdul Salam Sahadia, sebenarnya semua tempat bisa dilakukan Sosper, yang penting masih di wilayah Sultra.
Salam, memilih tempat ini, karena Aparat Satpol PP, miniatur pergerakan pengamanan, pencegahan bahaya narkotika.
"Karena Satpol PP itu bisa melihat titik rawan masuknya (narkotika) di mana," jelas Salam.
Selain itu, Satpol PP dinilai penting, karena kinerjanya bersentuhan langsung dengan masyarakat, bisa mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2019 ini.
Subtansi Perda Nomor 7 tahun 2019 ini, menurut Salam, terkait penanganan, sosialisasi, pencegahan, sanksi, dan pengawasan bahaya narkotika.
Pada kesempatan ini, Salam juga sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang Pembangunan Kepemudaan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait