Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Mobil Cicilan

Redaksi
Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Mobil Cicilan. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial PR dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena diduga menggelapkan mobil yang masih dalam status cicilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari, dengan nomor perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Kdi. Sidang lanjutan untuk pembelaa terdakwa diadakan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menangani perkara ini memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana fidusia, yaitu mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. 

Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama Penuntut Umum berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Meminta Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, " ungkap JPU dalam tuntutannya yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari. 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network