Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Libur Nasional

Reza Fajri
Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Libur Nasional. (Foto: Binti Mufarida).

JAKARTA, iNewsKendari.id - Tanggal 27 November 2024, hari pencoblosan Pilkada Serentak resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.

“Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Keputusan hari libur nasional ini kata Tito, sudah diteken Presiden Prabowo Subianto yakni, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” kata Tito.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan kampanye akan berakhir pada 23 November 2024.

Sementara masa tenang kampanye dimulai pada Minggu 24 November 2024, tiga sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network