KENDARI, iNewsKendari.id - Mantan polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian.
Mantan anggota polisi bernama Suwito Sultan (38) terekam CCTV, saat mencuri di salah satu rumah warga di Kendari.
Saat melakukan kejahatan itu, Suwito juga melibatkan istri dan anaknya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan CCTV di rumah korban. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, meringkus Suwito bersama istri dan anaknya di rumah mereka perumahan Lacinta, Kelurahan Anggoeya, Kendari pada 29 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan, sebelum beraksi, pelaku memastikan rumah yang menjadi target kejahatannya dalam keadaan kosong.
Setelah itu, pelaku menyewa mobil untuk memuat barang-barang hasil curiannya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan pencurian pada 24 lokasi di wilayah Kota Kendari.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan lokasi tempat pencurian pelaku yang belum terungkap.
Barang hasil curian pelaku, dijual oleh istrinya melalui berbagai platform online. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Perannya masing-masing bapak sama anaknya mencuri berjalan menggunakan mobil jadi mereka merental mobil kemudian mereka putar-putar dulu melihat rumah, apabila rumah tersebut kosong mereka masuk lewati pintu pagar terkunci dipaksa," ungkap AKP Nirwan Fakaubun, di Mapolresta Kendari, Senin (2/8/2024) pagi.
"Setelah diambil barang-barang tersebut diserahkan kepada istrinya, dan istrinya menjual melalui akun Facebook online," imbuhnya.
Diketahui, pelaku Suwito Sultan, pernah lolos seleksi anggota Polri pada 2004, namun pada tahun 2018, ia disanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena terlibat kasus penipuan.
Sejak saat itu, kehidupan Suwito berubah drastis dan sering melakukan kejahatan.
Polresta Kendari menghimbau warga selalu waspada dengan aksi pencurian, dan tertipu membeli barang yang menawarkan harga murah di media sosial.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait