Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari, 2 Pelaku Peragakan 24 Adegan

Mukhtaruddin
Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari, 2 Pelaku Peragakan 24 Adegan. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua digelar penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/7/2024).

Dalam rekonstruksi ini, 2 pelaku Novi Damayanti (25) menantu korban dan Muhammad Firmansyah (21) eksekutor memperagakan 24 adegan yang meraka lakukan saat menghabisi nyawa korban Mirna (51).   

Dari 24 adegan yang diperagakan, terungkap eksekutor Muhammad Firmansyah, menikam korban 9 kali hingga terluka parah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku Muhammad Firmansyah mau menuruti permintaan Novi, menghabisi nyawa korban karena akan diberi upah. 

Rekonstruksi yang digelar di sekitar Polresta Kendari ini, disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Tujuannya untuk memastikan dan mencocokan bukti serta keterangan dari kedua tersangka.

"Pelaku satu dan pelaku dua itu ada tidak ketersesuaian (keterangan), nanti kami akan perbaiki lagi keterangan masing-masing. Tapi kedua tersangka punya hak untuk menyatakan demikian, nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan," kata AKP Fitrayadi, setelah rekonstruksi.

Keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap, para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hukum mati saja pak, terlalu banyak pak rencananya (pelaku novi), dia mau bunuh mulai dari iparnya, adik-adiknya karena kecemburuannya terlalu berat," ujar Minarni, keluar korban.  

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 7 April 2024 lalu, bermotif begal.

Saat itu, pelaku Novi Damayanti, mengaku bahwa ia dan mertuanya telah dibegal oleh 3 orang tak dikenal di Jalan Madusila, tak jauh dari Kantor DPRD Kota Kendari.

Cerita itu rupanya hanya karangan Novi, untuk menghilangkan jejak kejahatannya membunuh mertuanya, Mirna (51). 

Hal ini terungkap, setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkap kedua pelaku.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman pidana seumur hidup penjara atau mati.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network