KENDARI, iNewsKendari.id - Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua digelar penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/7/2024).
Dalam rekonstruksi ini, 2 pelaku Novi Damayanti (25) menantu korban dan Muhammad Firmansyah (21) eksekutor memperagakan 24 adegan yang meraka lakukan saat menghabisi nyawa korban Mirna (51).
Dari 24 adegan yang diperagakan, terungkap eksekutor Muhammad Firmansyah, menikam korban 9 kali hingga terluka parah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku Muhammad Firmansyah mau menuruti permintaan Novi, menghabisi nyawa korban karena akan diberi upah.
Rekonstruksi yang digelar di sekitar Polresta Kendari ini, disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Tujuannya untuk memastikan dan mencocokan bukti serta keterangan dari kedua tersangka.
"Pelaku satu dan pelaku dua itu ada tidak ketersesuaian (keterangan), nanti kami akan perbaiki lagi keterangan masing-masing. Tapi kedua tersangka punya hak untuk menyatakan demikian, nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan," kata AKP Fitrayadi, setelah rekonstruksi.
Editor : Asdar Zuula