KENDARI, iNewsKendari.id - Layanan berbasis data online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa diakses akibat Pusat Data Nasional (PDN) diretas.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, e-Paspor atau pelayanan barbasis sistem data online ini tidak bisa diakses sudah berlangsung sepekan, atau sejak Selasa (18/6/2024).
Akibatnya kata Soesilo, sejumlah pelayanan pebuatan Paspor, Perpanjangan Izin Tinggal dan Lalu Lintas Warga Negara Asing, tidak dapat dilayani secara online.
Saat ini, Imigrasi Kendari, kembali membuka layanan pengurusan dokumen keimigrasian secara offline di kantor. Hanya saja menurut Soesilo, pelayanan offline ini sebatas proses penerimaan berkas dan pengambilan foto, sementara untuk mencetak paspor, bisa dilakukan setelah data server sudah bisa diakses kembali.
"Untuk sementara ini minta maaf, e-paspor belum bisa diakses jadi kami tetap melakukan pelayanan seperti biasa, dan untuk pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi kendari," kata Soesilo Sumedi, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Tabu (27/6/2024).
Pihak Imigrasi Kendari, meminta maaf kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen keimigrasian, sebab hingga saat ini, pelayanan online dokumen keimigrasian belum bisa dilakukan akibat lumpuhnya Pusat Data Nasional.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait