Penyu Hijau Satwa Dilindungi Tangkapan Warga Dilepasliarkan Petugas BKSDA di Pantai Nirwana Baubau

Andhy Eba
Penyu Hijau Satwa Dilindungi Tangkapn Warga Dilepasliarkan Petugas BKSDA di Pantai Nirwana Baubau. (Foto: Andhy Eba)

BAUBAU, iNewsKendari.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melepasliarkan satwa dilindungi 1 ekor penyu hijau di Pantai Nirwana, Minggu (28/4/2024).

Penyu hijau panjang 1 meter dan lebar 60 centimeter, ditangkap warga dan disimpan di kolam Kotamara, selama berbulan-bulan.

Mendapat laporan warga, petugas BKSDA mendatangi kolam Kotamara untuk mengamankan penyu hijau tersebut, pada Kamis (25/4/2024) malam.

"Informasi yang kita dapat setelah kita lakukan penyelidikan dan pengamatan di Kotamara memang betul ada beberapa masyarakat mendapatkan itu (penyu) apakah terkait jaring atau apa, sehingga mereka ambil kemudian dilepas di Kotamara. Adapun masalah waktunya sejak kapan atau mulai kapan, kita tidak tahu," kata Kepala Resor BKSDA Baubau, Alisman.

Setelah ditangkap, penyu hijau berukuran besar ini rupanya mengalami cacat, kaki kirinya terpotong, namun lukanya sudah sembuh.

"Walaupun itu (kaki kiri penyu) sudah tidak ada dan itu tidak akan diragukan tentang kelangsungan hidupnya tetap dia akan aman," ungkap Alisman.

Penyu hijau yang dilepasliarkan petugas BKSDA ini adalah satu dari delapan penyu hijau yang berada di kolam Kotamara Baubau, yang tidak sesuai habitatnya.

Sebelumnya, satu ekor penyu hijau mati di kolam Kotamara, diduga air kolam itu tercemar diperparah banyaknya pengunjung membuang sampah di areal kolam Kotamara Baubau.

Petugas BKSDA terus berupaya menangkap beberapa penyu hijau yang masih berada di kolam.

"Kami mendapatkan informasi dan keberadaan (penyu) itu baru beberapa hari belakangan ini, yang pasti yang kita lihat yang kasat mata itu 4 ekor, tapi dari hasil interview juga di sekitar Kotamara terhadap masyarakat yang ada di situ, mereka memberikan informasi bahwa sekitar 8 ekor," imbuh Alisman.

Penyu hijau, merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, sehingga tidak dibenarkan atau diperkenankan untuk dipelihara tanpa izin.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network