JAKARTA, iNewsKendari.id - Peroleh suara terbanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara penetapan KPU.
Dalam rapat pleno tersebut, Prabowo dan Gibran turut hadir bersama para pimpinan serta sekjen partai politik.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Kemudian, KPU menyerahkan surat keputusan resmi tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih kepada partai politik, berbagai lembaga negara, pemerintah, DPR, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait