KENDARI, iNewsKendari.id - PLN Rayon Wua-wua Kota Kendari, menyegel meteran listrik Kantor KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) karena menunggak.
"Gedung tersebut sudah dua bulan belum terbayar pemakaian sehingga untuk pengamanan aset, saat ini kWh dibawa ke kantor layanan. ujar Munawir Liling, Ka UPDK PLN Kendari, Selasa (23/4/2024).
Munawir menambahkan, penyegelan meteran listrik Kantor KONI Sultra, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PLN.
"Saat ini menunggu penyelesaian tagihan untuk dinormalkan kembali," katanya.
Penyegelan listrik di Kantor KONI Sultra akan dibuka jika telah melunasi tunggukan pembayaran penggunaan listrik selama 2 bulan. Pihaknya berharap agar KONI Sultra segera melunasi tunggakan sebelum menghapus sebagai pelanggan.
"Harus dilunasi karena ada batas waktu sebelum dilakukan pengembalian permanen kWh-nya untuk penghapusan sebagai pelanggan," katanya
Sementara itu pengurus KONI Sulawesi Tenggara, yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan tersebut dan sudah terjadi sejak Maret 2024 lalu.
"Maret kemarin disegel, saya tidak tahu berapa tunggakannya," katanya.
Sementara itu, Ketua KONI Sulawesi Tenggara, Alfian Taufan Putra belum merespon saat dikonfirmasi baik melalui pesan atau pun telepon.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait