KOLAKA, iNewsKendari.id - Syahrun warga Desa Babarina yang bekerja sebagai sekuriti di perusahaan tambang diduga ilegal, PT WIL itu tewas akibat tertimbun longsor.
Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.”Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis (21/3/2023).
IPTU Jumardin mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP.
”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya.
Sementara Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang di lakukan PT WIL dan PT TMBP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait