KENDARI, iNewsKendari.id - Puluhan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebastugaskan akibat tidak mengikuti upacara HUT RI.
Para pejabat yang dibebastugaskan adalah 2 camat dan 34 lurah. Mereka dinilai melanggar disiplin terkait wawasan kebangsaan, tidak menghadiri acara kenegaraan yakni Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI) di Kantor Wali Kota Kendari, pada Kamis 17 Agustus 2023 lalu.
Menurut Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita, 36 pejabat yang dibebastugaskan sementara itu sudah menjalani pemeriksaan di kantor inspektorat, Senin (21/8/2023).
"Hanya pembebasan tugas secara sementara. Kami kemudian inspektorat memeriksa melakukan bap terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara. Jadi itu pelanggarannya karena disiplin ya, utamanya karena kita asn untuk pelanggaran disiplin, kemudian-kan dipertanyakan nih wawasan kebangsaan kita kemana gitu sampai kita tidak mengikuti upacara (HUT RI)," jelas Sri Yusnita di Ruang Kerjanya, Senin (21/8/2023).
Hasil pemeriksaan ini akan diserahkan pihak inspektorat kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, untuk menentukan sanksi kepada 36 pejabat tersebut.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait