KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang Wanita Pria (Waria) mucikari bersama seorang wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mucikari bernama Aristang alias Miki (20) dan Hani (19) diringkus polisi di sebuah rumah makan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Selasa (25/7/2023) pukul 18.00 Wita.
Mucikari dan PSK ini diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pria di salah satu homestay di Kelurahan Wuawua, Senin (24/7/2023) malam pukul 23.00 Wita.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kasus ini bermula, saat korban meminta temannya mencari wanita penghibur untuk menemaninya di homestay. Teman korban lalu mencari melalui aplikasi michat, ketika PSK bersama Mucikari tiba, teman korban pergi meninggalkan homestay.
Korban memperlisahkan kedua pelaku masuk kamar, namun karena kedua pelaku terburu-buru korban memutuskan membatalkan pesanannya.
"Pelanggan (korban) tidak berkenan dengan harga dan si perempuan ini bergegas kembali sehingga si pelanggan membatalkan pesanan yang melalui aplikasi michat itu," uangkap AKP Fitrayadi.
Mendengar hal itu, waria bernama Miki emosi lalu mengucapkan kalimat makian kepada korban. Tidak puas sampai di situ, pelaku mendekat memukul bahu dan dada korban berkali-kali serta menendang perut korban tiga kali. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan kaleng susu hingga berdarah.
Lebih parahnya lagi, waria ini meminta korban melepas semua pakaiannya, lalu direkam menggunakan kamera handphone dan mengancam korban akan menyebarkan video ini. Bahkan, waria itu mengajak korban berhubungan intim.
"Si mucikari ini yang berinisial M (Miki) ini berjenis kelamin laki-laki namun perawakannya tampak seperti seorang wanita. Si pelanggan dipaksa melakukan hubungan seksual dan setelah itu si mucikari mengambil uang sebanyak 20 juta rupiah dari tas pelanggan kemudian meninggalkan kamar. Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan dan selanjutnya membelikan handphone," jelas AKP Fitrayadi.
Pelaku Miki, saat diinterogasi mengaku mengambil uang Rp20 juta dalam tas korban, kemudian merekam korban dalam kondisi telanjang sambil memegang uang Rp20 juta, karena korban berbelit-belit saat melakukan transaksi di aplikasi michat. Video ini menjadi alat pelaku untuk mengancam korban bahwa akan disebar luaskan.
Sementara uang Rp20 juta yang diambil dari dalam tas korban, disetor ke rekening pelaku kemudian ditransfer ke rekening Hani sebanyak Rp4 juta. Pelaku juga menggunakan uang itu sebanyak Rp11 juta untuk tukar tambah handphone iphone 12 dengan iphone 14, sisanya masih berada di rekening pelaku.
Saat ini kedua pelaku Miki dan Hani mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari, untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuma 9 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait