KENDARI, iNewsKendari.id - Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tidak mempreteli kendaraan yang sementara dikredit. Jika kendaraan itu dipreteli ditarik leasing karena kredit macet, bisa dipidanakan.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari, Sarif di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
"Ini kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terjadi. Jika kendaraan sementara masih berjalan kredit atau masih membayar angsuran untuk tidak dipreteli," terang Sarif.
"Perilaku tersebut masuk sebagai penggelapan barang, dapat kami laporkan kepada pihak kepolisian. Namun sebelum terjadi proses penarikan, kami ada langkah preventif yang dilakukan seperti menelepon, kunjungan, dan memberikan surat peringatan," tambahnya.
Sebab kata Sarif, kejadian seperti itu pernah dilaporkan di Mapolda Sultra pada Desember 2022 lalu. Dimana, saat ditarik leasing, nasabah telah mempreteli unit yang menjadi objek pembiayaan dan jaminan.
Menurut Sarif, hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan. Sehingga perbuatan tersebut juga melanggar pasal 372 KUHP (penggelapan dan penipuan).
"Nasabah yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tempuh proses hukum dengan membuat laporan polisi," ungkapnya.
"Tentunya setelah ada langkah-langkah persuasif yang kami lakukan. Olehnya itu kami ingatkan jika kendaraan sementara dalam proses masa angsuran untuk tidak dipreteli," tegas Sarif.
Sarif meminta nasabah bijak mengambil keputusan, untuk mencegah atau menghindari kejadian tersebut.
"Dari segi pidana ada sanksi bagi pelaku yang kami laporkan itu yakni penggelapan. Namun, kami menerima itikad baik, yang kami laporkan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang dipreteli," ujarnya.
Praktisi Hukum, Alamsyah Bahari SH MH menuturkan, tindakan mempreteli kendaraan yang masih dalam masa kredit di leasing adalah perbuatan melawan hukum.
Dimana, ada pihak yang merasa dirugikan yang mengharuskan pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan untuk menggantinya.
"Jika kasusnya kendaraan itu dipreteli ada bagian-bagian yang dihilangkan atau dijual untuk kepentingan nasabah bisa masuk pidana," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Itu bisa masuk kategori Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun," tambahnya.
Alamsyah menambahkan, tidakan seperti itu bisa dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Jika ada perjanjian diawal akan masuk Wanprestasi, tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain," ungkapnya.
"Kalau hanya sekedar dirubah tanpa adanya bagian yang hilang bisa dijerat dijerat dgn persaga, perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait