KENDARI, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga pelaku TPPO di sebuah penginapan di Kota Kendari pada hari Senin (17/7/2023).
Salah satunya adalah seorang janda dengan rambut pirang. Janda pirang ini bersama dengan dua temannya ditangkap dan dibawa ke Mako Polda Sultra setelah kedapatan terlibat dalam perdagangan perempuan melalui modus prostitusi online. Mereka menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan korban kepada calon pelanggan.
Kompol Syahrir, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, menyatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah muncikari. Sementara itu, para korban terdiri dari sejumlah perempuan dan anak di bawah umur yang akan menjadi saksi dalam kasus ini.
"Mereka berperan sebagai muncikari yang menjual atau memperdagangkan orang melalui MiChat. Korban dijual dengan harga Rp500.000 melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap transaksi," ungkapnya pada hari Senin (17/7/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), uang tunai, dan kondom.
Ketiga muncikari ini akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk keperluan penyelidikan," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait