KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan masyarakat terkait penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik oleh Balai POM Kendari, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
RDP yang digelar di Gedung Toronipa Lantai II Gedung A DPRD Sultra ini, dipimpin Ketua Komisi IV, Hari Asiku dan Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman, Selasa (20/6/2023).
Rapat ini dihadiri Kepala Balai POM Kendari, perwakilan Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Disperindag Sultra, PTSP Sultra dan Koalisi Masyarakat Menggugat.
Dalam RDP ini, Kepala Balai POM Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa, tindakan petugas menyita dan memusnahkan produk kosmetik yang diadukan di DPRD Sultra, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Balai POM.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelas Riyanto.
Sementara perwakilan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, meminta pada rapat berikutnya, Komisi IV DPRD Sultra, sudah melahirkan rekomendasi terkait masalah ini.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum petugas BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,,” tegas Karmin.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman, RDP ini untuk mencari solusi permasalahan yang diadukan masyarakat.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan DPRD,” kata Sudirman.
Karena tidak melahirkan solusi, Komisi IV DPRD Sultra, akan kembali menggelar RDP, jadwalnya akan diinformasikan secepatnya kepada masing-masing pihak terkait.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait