KENDARI, iNewsKendari.id - Ayah dan anak ditangkap polisi karena mencuri 30 sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ayah dan anak ini mencuri motor tergabung dalam 3 komplotan. Dalam melakukan kejahatan, sang ayah Herman bertugas mencari pembeli sepeda motor hasil curian anaknya, Reski di media sosial atau menemui langsung calon pembeli.
Saat penangkapan, Reski sempat melarikan diri namun, terjatuh dari plafon rumah sehingga kakinya patah. Dari 3 komplotan, polisi menangkap 10 orang dan menyita 30 motor hasil curian.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, modus pelaku dalam melakukan kejahatan, menyasar sepeda motor yang diparkir dan membegal korban bahkan kompolotan ini tak segan melukai korbannya.
"Keluarga ini ayah dan anak, anak selaku pemetik istilahnya atau mengambil mencuri di setiap TKP, kemudian untuk penjualannya diserahkan kepada orang tuanya. Ini masih kami dalami lagi," jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (13/6/2023).
Eka sangat menyayangkan terjadinya persengkokolan dalam keluarga ini, harusnya orang tua mendidik anaknya menjadi lebih baik, justru menyuruh anaknya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka ayah dan anak serta para tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait