Remaja Perempuan Usia 16 Tahun di Kendari Dinikahkan Tanpa Izin, Ibunya Lapor Polisi

Febriyono Tamenk
Seorang remaja perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berusia 16 tahun dinikahkan tanpa izin ibunya. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang remaja perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berusia 16 tahun dinikahkan tanpa izin ibunya.

Remaja perempuan berinisial VT (16) dinikahkan dengan seorang pria DM (18) oleh Ayah kandungnya tanpa persetujuan Ibunya, pada 1 Maret 2023, di rumah ayahnya, jalan Karisma Kelurahan Kambu, Kecamatan Mokoau, Kota Kendari.

Pernikahan tanpa restu Ibu VT itu disaksikan beberapa orang termasuk kepala desa.

Tidak terima dengan hal ini, Ibu VT, Agusnawati melaporkan mantan suaminya atau ayah VT bersama warga yang menyaksikan pernikahan itu di Markas Polresta Kendari, pada 3 Maret 2023.

"Saya sangat menyayangkan sekali, anak saya yang masih sekolah dinikahkan. Saya sudah laporkan, harapan saya kepada pihak kepolisian, agar siapapun yang terlibat menikahkan anak saya itu diadili seadil adilnya," kata Agusnawati.

Menurut Agusnawati, dua hari setelah menikah, VT trauma dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit selama sepekan.

Setelah dirawat, VT memilih kembali ke rumah ibunya dan tidak ingin tinggal serumah dengan suaminya.

Sebelumnya, masing-masing keluarga sepakat VT dan DM bertunangan, karena menurut ibu VT, anaknya masih di bawah umur.

Namun kesepakatan itu tidak berjalan, orang tua DM, menemui ayah VT untuk membicarakan rencana pernikahan ini. Setelah mendapat persetujuan dari sang ayah, VT dan DM dinikahkan karena alasan sudah lama berpacaran.

Diketahui, Ibu dan Ayah VT sudah lama bercerai. Setelah itu, VT memilih tinggal bersama ibunya kurang lebih 6 tahun.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network