KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang remaja perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berusia 16 tahun dinikahkan tanpa izin ibunya.
Remaja perempuan berinisial VT (16) dinikahkan dengan seorang pria DM (18) oleh Ayah kandungnya tanpa persetujuan Ibunya, pada 1 Maret 2023, di rumah ayahnya, jalan Karisma Kelurahan Kambu, Kecamatan Mokoau, Kota Kendari.
Pernikahan tanpa restu Ibu VT itu disaksikan beberapa orang termasuk kepala desa.
Tidak terima dengan hal ini, Ibu VT, Agusnawati melaporkan mantan suaminya atau ayah VT bersama warga yang menyaksikan pernikahan itu di Markas Polresta Kendari, pada 3 Maret 2023.
"Saya sangat menyayangkan sekali, anak saya yang masih sekolah dinikahkan. Saya sudah laporkan, harapan saya kepada pihak kepolisian, agar siapapun yang terlibat menikahkan anak saya itu diadili seadil adilnya," kata Agusnawati.
Menurut Agusnawati, dua hari setelah menikah, VT trauma dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit selama sepekan.
Setelah dirawat, VT memilih kembali ke rumah ibunya dan tidak ingin tinggal serumah dengan suaminya.
Sebelumnya, masing-masing keluarga sepakat VT dan DM bertunangan, karena menurut ibu VT, anaknya masih di bawah umur.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan, orang tua DM, menemui ayah VT untuk membicarakan rencana pernikahan ini. Setelah mendapat persetujuan dari sang ayah, VT dan DM dinikahkan karena alasan sudah lama berpacaran.
Diketahui, Ibu dan Ayah VT sudah lama bercerai. Setelah itu, VT memilih tinggal bersama ibunya kurang lebih 6 tahun.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait