Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Tambang
KENDARI, iNewsKendari.id - Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum sejak Februari 2023.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penyidik telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai, sehingga menetapkan tersangka.
"Telah ditetapkan satu orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP," ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).
Andi Ady Aksar, disangkakan melanggar pasal 374 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar belum ditahan, sebab saat ini masih berada di Jakarta.
"Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini (Jumat, 19/5/2023), tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta," jelas Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Jika nantinya tidak hadir lagi pada pemanggilan kedua itu, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar.
"Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa," tandasnya.
Sementara, Ketua Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait