KENDARI, iNewsKendari.id - Puluhan pasangan suami istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), selama belasan tahun tidak memiliki buku nikah resmi, mengikuti nikah gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kamis (4/5/2023) pagi.
Sebanyak 44 pasangan suami istri menggunakan pakaian adat mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu atau nikah masal gratis di Kantor Wali Kota Kendari.
Para pasangan yang menjalani nikah massal merasa sangat senang dan bahagia, karena akhirnya bisa mendapatkan dokumen resmi dari pemerintah setelah bertahun-tahun menikah tanpa surat resmi.
Berbagai macam alasan dilontarkan oleh pasangan suami istri ini tidak menjalankan nikah resmi atau memilih nikah siri, salah satunya karena tidak ada restu dari orang tua.
Salah seorang peserta mengutarakan rasa bahagiannya usai menikah bersama istrinya dalam sidang Itsbat Nikah. Dirinya yang menikah pada tahun 2017 lalu, belum memiliki legalitas seperti buku nikah karena belum sepenuhnya mendapatkan restu dari orang tua.
Oleh karena itu, setelah mendapat restu dari orang tua, pasangan yang telah memiliki dua orang anak ini langsung mengikuti sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan secara gratis.
"Karena yang lalu tidak ada restu orang tua," jelas peserta nikah gratis, Ilma Ardiansyah.
PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, berharap melalui sidang Itsbat Nikah, masyarakat Kota Kendari semakin tertib hukum dan masyarakat dapat dijamin haknya melalui pencatatan yang resmi dari negara.
"Memberikan kepastian terhadap hak-hak warga negara terutama bagi keluarga yang memang secara faktual sudah terjadi pernikahan tetapi kemudian secara hukum negara belum tercatat. Oleh karena itu kami Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi untuk mencatatkan secara sah," kata Asmawa Tosepu.
Setelah mengikuti Itsbat Nikah, para pasangan suami istri berhak mendapatkan buku nikah, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga dari Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Kendari.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait