4 Komplotan Pencuri Motor di Kendari Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Murid SD

Asdar
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Senin (10/4/2023).

KENDARI, iNewsKendari.id - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Senin (10/4/2023).

Empat orang pelaku yang diamankan adalah 2 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan satu murid Sekolah Dasar (SD).

Penangkapan ini bermula dari laporan aksi pencurian di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 03.00 Wita. Korbannya adalah seorang nelayan bernama Aswan (46).

Saat kejadian, posisi motor terparkir di depan rumah dan korban tengah tidur. Aswan menyadari motornya hilang setelah pagi hari. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Abeli.

Mendapat laporan, Polsek Abeli langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang ada di TKP. Dalam CCTV berdurasi 40 detik yang diterima Kendariinfo, motor milik Aswan dibawa kabur oleh dua orang pria dengan cara didorong menuju salah satu bengkel yang ada di lokasi tersebut.

Polisi yang mengetahui itu berusaha mengintai kedua pelaku di tempat tersebut. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 10.30 Wita, Polsek Abeli meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial AN (17) dan seorang murid SD berinisial AD (12).

“Pelaku kami amankan di bengkel tersebut dan motor curiannya juga kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan, Selasa (11/4).

Polsek Abeli kembali melakukan pengembangan. Walhasil, dua pelaku lainnya yang kerap kali beraksi di Kota Kendari berinisial H (16) dan F (12) diamankan. Kedua pelajar SMP ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe saat itu juga.

“Dari tangan dua pelaku ini, kami sita dua unit motor curian yang sementara dimodifikasi,” tambahnya.

Selanjutnya, keempat pelaku digelandang di Polsek Abeli untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, target para pelaku saat beraksi adalah menggasak motor yang tengah parkir dan ditinggal pemiliknya.

“Selanjutnya, motor curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dipakai untuk foya-foya,” pungkasnya.

Saat ini, para pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network