KENDARI, iNewsKendari.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, setelah menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (29/3/2023) pagi.
Dalam ketetapan itu, besaran zakat terbagi empat klasifikasi yakni, bagi masyarakat mengonsumsi beras kualitas premium sebagai makanan pokok, diwajibkan membayar zakat Rp42 ribu/ jiwa.
Masyarakat mengonsumsi beras medium sebagai makanan pokok diwajibkan membayar zakat Rp38.500/ jiwa. Masyarakat mengonsumi beras dolog membayar zakat Rp35 ribu/ jiwa. Masyarakat mengonsumsi non beras seperti sagu, jagung dan ubi sebagai makanan pokok besaran zakatnya Rp21 ribu/ jiwa, serta infaq ramadan Rp20 ribu/keluarga.
"Hari ini kita tetapkan supaya segera disosialisasikan. Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman amil zakat untuk mendistribusikan kepada suadara-saudara kita yang berhak menerima," kata Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Pemkot Kendari, imbau warga segera menunaikan zakat lebih awal, sehingga bisa didistribusi lebih cepat, merata agar bisa digunakan oleh mereka yang berhak menerimanya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait