JAYAPURA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Minggu (19/2/2023), atas dugaan kasus suap.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, telah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).
RHP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait