Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap KPK atas Dugaan Kasus Suap dan TPPU

Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Minggu (19/2/2023), atas dugaan kasus suap. (Foto: Antara/HO/Dokumen Pribadi)

JAYAPURA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Minggu (19/2/2023), atas dugaan kasus suap.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, telah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).

RHP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network