Tembak 2 Warga Menggunakan Airsoft Gun, Seorang Pria di Kendari Dikeroyok

Febriyono Tamenk
Tembak 2 warga menggunakan airsoft gun, seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim (41) dikeroyok, Kamis (26/1/2023) malam. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tembak 2 warga menggunakan airsoft gun, seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim (41) dikeroyok, Kamis (26/1/2023) malam.

Akibat pengeroyokan itu, Abdul Halim harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bahteramas, akibat luka tebasan senjata tajam dan hantaman balok kayu.

Pengeroyokan ini berawal, ketika Abdul Halim mengendarai mobil daihatsu xenia kecepatan tinggi masuk ke sebuah gank di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, hingga membuat warga marah. 

Saat itu, sempat terjadi pertengkaran antara warga dengan Abdul Halim, namun bisa didamaikan ketua RW setempat.

Kemarahan Halim memuncak saat mengetahui mobilnya rusak dan empat ban mobil kempes. Halim mengeluarkan senjata airsoft gun lalu menembak warga di sekitar mobilnya. Tembakan itu mengenai dua orang bernama Hamid dan Usman.

Usai menembak, pelaku membuang pistolnya ke semak-semak belakang rumahnya, untuk menghilangkan barang bukti.

"Nah dua warga ini terkena tembakan di pipi dan di kepalanya. Kemudian kedua warga ini, karena waktu kejadian awal itu masih memegang samurai dan memegang kayu spontan menebas Abdul Halim dan mengenai lengan kiri, kemudian salah satu warga yang memegang kayu memukul Abdul Halim di punggungnya," jelas Kasat Resrkim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi di ruang kerjanya.

Mendapat laporan, tim gabungan Polresta Kendari mendatangi tempat kejadian mengamankan Usman dan Hamid korban penembakan, sementara pelaku penembakan Abdul Halim dibawa ke rumah sakit bahteramas untuk dirawat.

Polisi juga mengamankan mobil xenia, senjata airsoft gun beserta 3 peluru milik Abdul Halim. Saat ini, pelaku penembakan Abdul Halim, serta Hamid dan Usman pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 3  tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network