KENDARI, iNewsKendari.id - Petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) diantaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS). Petugas PPS, dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Dilansir dari okezone, beberapa tugas dan wewenang petugas PPS pada penyelenggaran Pemilu adalah:
- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.
Gaji petugas PPS Pemilu:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji petugas PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
1.Ketua PPS dari Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000.
2.Anggota PPS dari Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000.
Diketahui, Pemilu akan selenggarakan pada 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait