JAKARTA, iNewsKendari.id - Pejabat penyelenggara negara diminta melaporkan semua harta kekayaan, tanpa ada satupun yang disembunyikan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Senin (2/1/2023). Menurut Ghufron, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahun ke KPK.
Tahun ini, para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin (2/1/2023).
Ghufron menjelaskan, LHKPN tidak bisa dilakukan hanya memberikan dokumen aset. Namun perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK, untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa, berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.
Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait