JAKARTA, iNewsKendari.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang. Namun ketika diminta masuk mobil tahanan, Nikita berteriak histeris ke sejumlah aparat.
Artis yang akrab disapa Nyai ini diketahui terjerat kasus ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang. Polresta Kota Serang sudah melimpahkan berkas tersangka Nikita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ibu 3 anak itu datang bersama kuasa hukumnya Fachmj Bahmid dan Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15:35 WIB dengan menggunakan mobilToyota Innova B-1022-CVC.
Selama 3 jam di Kantor Kejari Serang, Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE. Namun sekitar pukul 18:00 WIB, sesaat akan keluar gedung, Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris, emosi karena menolak untuk ditahan.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun menangis sambil menyebut nama Dito Mahendra sebagai pelapornya.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani sambil menangis lalu mengusap air matanya yang jatuh dibalik kacamata hitan yang ia gunaka
Kepada pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani pun berteriak menyebut aparat penegak hukum tidak punya hati nurani.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat hah?" teriaknya lagi.
Awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka tersebut dari balik kaca.
Artis yang akrab disapa 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam, lalu keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang. Saat menuju mobil tahanan, Nikita tak banyak bicara lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus ITE yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak kabur dan menghilangkan alat bukti, serta supaya dia tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutang Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh pengacara Nikita.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait