Seorang Guru Besar Universitas Halu Oleo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Mukhtaruddin
Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id - Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Prof B ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/8/2022), setelah penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban dan tersangka.

Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi inisial R.

Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Prof B untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik, jika tidak memenuhi panggilan 3 kali, akan dilakukan upaya paksa.

"Selanjutnya ini sudah pro justitia akan secepatnya kami lakukan proses penyelidikan untuk diserahkan pada penuntut umum," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf A dan huruf C, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network