KENDARI, iNews.id - Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Prof B ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/8/2022), setelah penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban dan tersangka.
Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi inisial R.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Prof B untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik, jika tidak memenuhi panggilan 3 kali, akan dilakukan upaya paksa.
"Selanjutnya ini sudah pro justitia akan secepatnya kami lakukan proses penyelidikan untuk diserahkan pada penuntut umum," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf A dan huruf C, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait