KENDARI, iNews.id - Kecanduan game online, seorang remaja RA di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) curi uang jutaan rupiah dan 2 Handphone.
Uang dan 2 handphone ini dicuri pelaku di dalam mobil yang terpakir di Jalan MT Haryono Kelurahan Bende.
Polisi amankan pelaku di rumahnya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Minggu (7/8/2022) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, polisi juga mengamankan seorang pria SY penadah hasil curian pelaku.
"Uang hasil pencurian ini untuk membeli chip diamond, uangnya itu didapat dari menjual kedua unit handphone ini penadahnya juga di belakang saya," tutur AKP Fitrayadi, Senin (8/8/2022).
Saat diperiksa, pelaku mengaku selain mencuri handphone, juga mencuri uang tunai kurang lebih Rp6 juta.
"Saya ambil HP sama uang sekitar enam juta (rupiah). Uang enam juta itu untuk topup chip pak," kata RA di hadapan penyidik.
Pelaku RA dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait