KENDARI, iNews.id - Dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pengedar narkoba digerebek Polisi, Senin (1/8/2022) malam.
Personel Ditres Narkoba Polda Sultra, gerebek 2 mahasiswa ini saat pesta sabu di rumah jalan Balai Kota 4, Kelurahan Pundambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Polisi melakukan penggeledahan, menemukan 5,2 Kilogran Sabu dalam kemasan teh china, 16 butir pil ekstasi, 1 gram ganja kering, alat isap sabu dan timbangan digital.
Dua mahasiswa ini GS (20) dan FJ (21), merupakan bandar narkoba jenis sabu di Sultra.
Para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar besar di Jawa Timur. Mereka diminta untuk mengedarkan sabu di Sultra dengan upah Rp100 juta per orang.
"Yang pertama didapatkan saudara GS umur 20 tahun pekerjaan menurut pengakuan yang bersangkutan mahasiswa. Dari tersangka GS ini kemudian dikembangkan, maka didapatlah tersangka kedua atas nama FJ umur 21 tahun menurut pengakuannya juga sebagai mahasiswa," ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, saat konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (5/8/2022) siang.
Kedua tersangka merupakan pemain lama pengedar sabu jaringan lintas provinsi.
Saat ini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polda Sultra. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait