KENDARI, iNews.id - Niat menambah biaya untuk menikahi gadis pujaan hati, seorang pria Asri (28) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) justru harus berurusan dengan polisi.
Asri, diringkus tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, saat transaksi narkoba di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalora, Kecamatan Kambu, Senin (25/7/2022).
Saat ditangkap, Asri sempat melarikan diri, namun akhirnya tertangkap.
Polisi menggeledah Asri, menemukan 2 saset sabu seberat 20,24 gram dan 1 handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kepada polisi, pelaku menyebut, sabu yang ia edarkan dari seorang pria bernama Bos dengan cara tempel.
Selain itu, Asri mengaku, nekat menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp2 juta, karena butuh uang untuk mencukupi biaya nikah dengan gadis pujaan hatinya.
"Dirinya melakukan peredaran (sabu) karena butuh modal untuk melangsungkan pernikahan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Rencana menikahi gadis pujaan hati pupus, Asri kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait