KOLAKA TIMUR, iNews.id - Abdul Azis resmi daftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), sisa masa jabatan periode 2021-2026.
Abdul Azis mendaftar di Sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih), Kantor DPRD Koltim, didampingi Pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung dan simpatisan, Kamis (21/7/2022).
"Kita sudah terima berkas salah satu calon. Dibuktikan dengan berita acara penerimaan berkas," jelas Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir.
Lanjut Suhaemi, Panlih masih menunggu salah satu Calon Wakil Bupati Koltim, untuk mendaftarkan diri.
"Kita menunggu salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kolaka Timur (Koltim) sisa periode 2021-2026," tambahnya.
Setelah pendaftaran Calon Wakil Bupati, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan Panlih melakukan verifikasi berkas. Kemudian melakukan rapat paripurna menetapkan dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Koltim.
Setiap tahapan pemilihan Cawabup Koltim sesuai juknis dan Undang-Undang, dilakukan sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"InsyaAllah sampai hari H pemilihannya, kita upayakan agennda itu berjalan sesuai dengan rencana," ujarnya.
Menurut Suhaemi, pemilihan ini merupakan aspirasi masyarakat Koltim, dan sudah lama dinatikan.
"Perjalanan cukup panjang dari akhir Desember (2021), Panitia Pemilihan sudah menetapkan tahapan-tahapan. Alhamdulillah hari ini baru bisa terlaksana dengan pendaftaran calon dan langsung kita proses," tuturnya
Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Koltim Abraham mengungkapkan, agenda pemilihan Cawabup Koltim mulai pendaftaran calon dari 21 hingga 22 Juli 2022.
Pada 26 Juli 2022, akan digelar rapat paripurna penetapan dua nama dan penetapan nomor urut calon wabup. 27 Juli 2022, rapat paripurna penyampaian visi-misi.
"Tanggal 28 Juli, rapat paripurna pemungutan dan perhitungan suara. Siang harinya, rapat paripurna penentuan hasil pemungutan dan perhitungan suara," jelas Abraham.
Setelah agenda pemilihan, akan dilaksanakan rapat paripurna penetapan Wabup Koltim pada 29 Juli 2022.
"Siangnya, rapat paripurna pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Wabup terpilih sisa jabatan 2021-2026," katanya.
Selanjutnya pelantikan, urusan Kemendagri melalui usulan Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait