Petani Temukan Harta Karun Tambang Emas di Lahannya, Tapi Tidak Bisa Memilikinya

JAKARTA, iNewsKendari.id - Apa yang tampak seperti keberuntungan luar biasa justru berubah menjadi kisah penuh ironi bagi seorang petani asal Auvergne, Prancis. Michel Dupont, seorang petani berusia 52 tahun, menemukan deposit emas bernilai lebih dari 4 miliar euro di tanah miliknya.
Namun, bukannya bisa menikmati hasil temuannya, ia justru menghadapi kenyataan pahit. Sebab di Prancis, emas yang berada di bawah tanah bukanlah milik pemilik tanah, tetapi menjadi hak negara.
Penemuan Berharga yang Membawa Masalah
Kisah ini bermula ketika Michel, seperti biasa, memantau ladang pertaniannya. Saat melihat sesuatu berkilau di sungai terdekat, ia pun menggali dan menemukan bijih emas. Dengan penuh antusiasme, ia memberi tahu tetangganya, dan tak butuh waktu lama sebelum berita ini menyebar luas.
Sayangnya, alih-alih menjadi keuntungan bagi dirinya, penemuan emas tersebut menarik perhatian pejabat pemerintah. Sesuai dengan hukum pertambangan Prancis, emas di bawah permukaan tanah bukanlah hak pemilik tanah, tetapi masuk dalam kendali negara. Michel hanya bisa menyaksikan dari balik pagar saat tim pemerintah mengambil sampel dari deposit emas di tanahnya.
Regulasi dan Dampak Lingkungan
Selain kendali negara atas hasil tambang, ada satu hambatan lagi: penilaian dampak lingkungan. Karena wilayah tersebut memiliki nilai ekologis tinggi, sebelum ekstraksi emas bisa dilakukan, pemerintah harus menilai bagaimana dampaknya terhadap ekosistem setempat, sesuai dengan Regulasi Perlindungan Warisan Nasional.
Kondisi ini semakin memicu perdebatan, baik di antara masyarakat maupun media sosial. Sebagian warga khawatir penambangan akan merusak keseimbangan lingkungan, sementara yang lain melihat peluang besar bagi perekonomian lokal.
Bagaimana Jika Ini Terjadi di Negara Lain?
Jika Michel tinggal di Amerika Serikat, ceritanya mungkin berbeda. Di sana, hak atas substruktur tanah umumnya dimiliki oleh pemilik tanah itu sendiri. Artinya, ia bisa secara sah mengeksploitasi emasnya atau setidaknya membuat kesepakatan dengan perusahaan pertambangan.
Penemuan ini kembali memunculkan pertanyaan penting: seberapa jauh batas kepemilikan properti pribadi? Apakah adil bahwa seseorang yang menemukan sumber daya berharga di tanahnya sendiri justru tidak memiliki kuasa atasnya?
Mungkin jika Michel memilih untuk diam, ceritanya akan jauh berbeda. Namun, mengikuti hukum yang berlaku, ia justru harus menghadapi kenyataan bahwa keberuntungan luar biasa ini bukan miliknya untuk dinikmati.
Editor : Asdar Zuula